299 Hari Kinerja Presiden RI, 100 Sekolah Rakyat Sudah Di Bangun

Presiden RI PraBowo

 

JAKARTA, Lensa-Banua. Com – Selama 299 hari kinerja Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 100 sekolah rakyat sudah dibangun. Tahun depan Pemerintah menargetkan

menjadi 200 Sekolah Rakyat, dan tahun berikutnya lagi menjadi 300 Sekolah Rakyat. Siswa yang masuk ke Sekolah Rakyat dijaring melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Sekolah Rakyat kami bangun agar setiap anak dari keluarga tidak mampu dapat belajar tanpa hambatan,” kata Presiden Prabowo dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (15/8).

Presiden juga mengatakan setiap anak yang bersekolah di Sekolah Rakyat harus punya kasur, selimut, komputer, dan meja belajar sendiri.

“Agar dapat tumbuh di lingkungan yang baik,” kata Presiden Prabowo.

Target utama Sekolah Rakyat, kata Presiden, adalah agar anak dari keluarga tidak mampu, bisa menjadi mampu. Karena, siswa Sekolah Rakyat diprioritaskan berasal dari masyarakat

yang masuk golongan tidak mampu desil 1 (kelompok miskin ekstrem) dan desil 2(kelompok miskin). Mereka termasuk ke dalam 20% rakyat Indonesia dengan pendapatan terendah.

“Karena itu, saat anaknya berada di Sekolah Rakyat, rumah keluarganya yang tidak layak

huni kami renovasi. Keluarganya dapat bantuan sosial. Anak dan keluarganya bisa graduate, mereka lulus dari jerat kemiskinan,” kata Presiden.

Sekolah Rakyat resmi dimulai pada 14 Juli 2025 sebagai implementasi langsung dari gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin akses pendidikan berkualitas bagi

seluruh lapisan masyarakat. Sekolah Rakyat dikhususkan bagi anak dari keluarga di Desil 1dan 2.

Presiden menegaskan bahwa program ini harus menjadi solusi nyata tepat sasaran, berbasis data, dan berpihak pada kelompok yang selama ini kesempatannya terbatas oleh hambatan ekonomi dan sosial.

Sekolah Rakyat merupakan pengejawantahan dari Asta Cita keempat, yang menempatkan

pendidikan sebagai kunci pembebasan sosial agar kemiskinan tidak terus diwariskan lintas generasi. Secara konstitusional, program ini berpijak pada Pasal 28C dan 31 UUD 1945 serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pernyataan ini disiapkan dan disebarluaskan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia. Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Visi Indonesia Maju dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. PCO dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.

 

Rilis

 

Admin