PT. Berau Coal Diambang Pelaporan: Poktan UBM Tegaskan Bukti Pemalsuan dan Pelanggaran Hukum

Berau, Lensa-Banua. Com — Polemik sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT. Berau Coal kembali memanas. Setelah somasi pertama tak digubris, Poktan UBM melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kedua dan terakhir pada tanggal 20 Agustus 2025, sebagai bentuk peringatan serius sebelum menempuh jalur hukum. Rabu (20/8)
Langkah tegas ini disampaikan oleh Herman Felani, S.H., M.H., CLa, bersama rekannya Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum Poktan UBM, dalam konferensi pers di Berau.
“Somasi pertama kami abaikan, maka somasi kedua ini adalah langkah terakhir secara non-litigasi. Jika kembali diabaikan, kami siap menempuh upaya hukum lanjutan. Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi kami temukan indikasi pemalsuan dokumen dalam proses persidangan sebelumnya. Bayangkan, ada bukti surat garapan atas nama anak usia 2 tahun. Ini jelas janggal,” tegas Herman.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb. Namun, dalam proses sidang, banyak bukti dan kesaksian yang menurutnya diabaikan oleh majelis hakim.
“Kami anggap proses peradilan tersebut tidak objektif. Maka, jika somasi ini tidak ditanggapi, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Mabes Polri, dan juga ke sejumlah lembaga penegak hukum lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, M. Rafik, selaku Kuasa Kepengurusan Poktan UBM, juga menyatakan sikap tegas pihaknya terhadap ketidakpatuhan PT. Berau Coal.
“Somasi kedua ini adalah peringatan terakhir. Jika PT. Berau Coal tidak menunjukkan itikad baik, kami akan melaporkan berbagai pelanggaran yang kami temukan, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, perusakan lahan, pelanggaran perizinan, maladministrasi, hingga penyalahgunaan dana CSR,” ujarnya.
Rafik juga mengungkap bahwa hasil Peninjauan Setempat (PS) dalam sidang sebelumnya bahkan menunjukkan pengakuan dari pihak PT. Berau Coal bahwa lahan Poktan UBM memang berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Namun, fakta tersebut disebutnya tidak menjadi pertimbangan hakim dalam putusan perkara.
Tak hanya itu, Rafik menyebut bahwa KPK SIGAP Kalimantan Timur telah mulai melakukan penyelidikan, termasuk terhadap sejumlah pejabat daerah, seperti mantan Camat Teluk Bayur berinisial WJ. Menurutnya, indikasi Perbuatan Melawan Hukum oleh PT. Berau Coal sudah semakin terang.
“Kami akan bawa semua bukti ini ke Mabes Polri. Selain itu, kami juga akan laporkan pelanggaran izin ke Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM, serta dorong KPK untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran CSR dan AMDAL. Masyarakat harusnya mendapat manfaat dari tambang, bukan malapetaka,” pungkas Rafik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi kedua dan tudingan dari Poktan UBM.
Rilis
Admin