
Banjarbaru, Lensa-Banua. Com – Kisah memilukan yang dialami Yonni Gunawan dan Anton yang mendatangi Kantor ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan guna meminta pertolongan atas dugaan pengrusakan lahan oleh PT.Sabuku Sajaka Coal(SSC) kamis (12/02)
Bertepatan dengan agenda mediasi warga desa Bakambit luapan isi hati nya disampaikan dengan tangisan memohon di Kantor ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan dihadapan sejumlah sajaran instansi yang terkait agar kasus ini bisa di selesaikan.
Yonni menyampaikan bahwa sejak 2023 kebun porang miliknya mulai mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan. Tanaman porang hingga tanaman pisang (musa) yang ia kelola disebut dibabat dan dihancurkan, bahkan sebagian lahan telah digali tanpa kejelasan penyelesaian.
“Saya tidak minta macam-macam, hanya ingin dihargai sebagai rakyat yang sudah berusaha mati Matian mengelola kebun dengan modal sendiri. Itu bukan uang sedikit, saya pakai pinjaman bank,” ujar nya.
Dengan mata berkaca kaca yonni mengatakan kebun seluas sekitar 2,5 hektare tersebut menjadi sumber harapan ekonomi keluarga. Ia bahkan masih harus menanggung cicilan bank yang kini terancam macet karena hasil kebun tak lagi ada.
“Saya sudah tujuh bulan tidak mampu membayar angsuran di karenakan lahan yang saya garap di rusak tanpa ada penjelasan.’ujarnya di hadapan media.
“Dampaknya bukan hanya materi, tapi mental dan keluarga saya juga hancur. Saya kehilangan sumber penghasilan rumah saya ikut di lelang,” katanya.
Ia juga menyoroti proses sertifikat tanah yang menurutnya cukup lama. sertifikat baru selesai diproses pada 2023, bertepatan dengan mulai maraknya aktivitas tambang di sekitar lahannya. Terkait kompensasi, Yuni menyebut pernah ada negosiasi dengan pihak perusahaan.
Namun ia menilai nilai ganti rugi yang ditawarkan jauh dari kata layak. Perusahaan disebut hanya menghitung 250 ribu batang pohon porang dengan harga Rp1.500 per pohon, sementara total tanaman miliknya diperkirakan mencapai 350 ribu batang pohon.
Yonni juga menjelaskan bibit saja saya beli Rp3.000 per pohon, belum pupuk, dengan beberapa orang pekerja selama enam bulan. Jadi angka yang ditawarkan itu tidak masuk akal,” tegasnya.
Ia mengaku sebelumnya meminta ganti rugi sekitar Rp15.000 per pohon, namun hingga kini belum ada kesepakatan final. Yonni berharap perusahaan bisa bertanggung jawab atas kerugian yang ia alami.
Kisah ibu Yonni juga tidak jauh berbeda dengan curahan hati Anton yang hadir saat itu pemilik sah sertifikat tanah., yang hak nya juga di rampas oleh perusahaan yang sama.
“Tidak ada kejelasan ganti rugi tiba tiba lahan saya di gali dan saya juga pernah di intimidasi.,ujar Anton.
“Kami di sini cuma minta keadilan dan tanggung jawab kita hanya petani kecil yang ingin berusaha di tanah sendiri.,Yang hilang bukan hanya uang, tapi juga masa depan keluarga, jadi kami memohon agar kasus sengketa lahan kami ini juga bisa segera di selesaikan., pungkasnya.
Den
