Dedi Ramdany S.H

 

Banjarmasin, Lensa-Banua.com — Kasus dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Aspihani Ideris kembali mendapat sorotan. Pelapor perkara tersebut, Dedi Ramdany, S.H., menilai persoalan ini tidak dapat dipersempit hanya sebagai kesalahan administrasi, melainkan telah menyentuh aspek fundamental legalitas profesi advokat.

Dedi menegaskan, sejumlah fakta yang terungkap justru memunculkan tanda tanya besar mengenai status hukum Aspihani sebagai advokat. Salah satunya berkaitan dengan linimasa aktivitas hukum yang dinilai tidak selaras.

“Informasi yang beredar menyebutkan Aspihani baru menjadi advokat pada 2020. Namun faktanya, ia telah melantik advokat P3HI sejak 2019 dan menandatangani dokumen PKPA serta UPA dengan gelar Sarjana Hukum. Ini menimbulkan kejanggalan serius,” ujar Dedi kepada media.

Menurut Dedi, bila dasar akademik yang digunakan untuk memperoleh status advokat bermasalah, maka seluruh kewenangan hukum yang melekat—termasuk penandatanganan dokumen dan pelaksanaan fungsi organisasi—patut dipertanyakan keabsahannya.

Ia juga menyoroti posisi Aspihani sebagai pimpinan organisasi advokat. Menurutnya, jabatan strategis tersebut tidak dapat dilepaskan dari status advokat yang sah secara hukum.

“Ketua umum organisasi advokat semestinya adalah advokat yang legal. Jika proses PKPA, UPA, hingga sumpah advokatnya tidak jelas, maka legitimasi kepemimpinannya juga ikut dipertanyakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkap adanya dugaan inkonsistensi dalam keterangan Aspihani terkait pendaftaran di PERADI. Ia menduga pengakuan tersebut justru menimbulkan persoalan baru.

“Pengakuan di hadapan penyidik soal PERADI patut didalami. Jika memang sudah sah sebagai advokat, mengapa kemudian kembali disumpah di P3HI pada 2020, bahkan berbarengan dengan saya di Pengadilan Tinggi Samarinda?” ungkap Dedi.

Dedi menekankan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan keabsahan ijazah semata, melainkan harus ditelusuri seluruh implikasi hukum yang timbul dari penggunaan dokumen tersebut.

“Jika satu dokumen dipakai untuk mendaftar PKPA, memperoleh status advokat, hingga menduduki jabatan strategis, maka ini bukan kesalahan ringan. Ini berpotensi menyesatkan publik dan merusak integritas profesi advokat,” katanya.

Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk perguruan tinggi dan organisasi profesi yang berkaitan dengan dokumen yang digunakan.

“Saya berharap proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh. Ini bukan persoalan pribadi, melainkan upaya menjaga marwah hukum agar tidak berdiri di atas dasar yang diragukan,” pungkas Dedi.

 

Admin

By Pimred Febri

Terupdate Dan Terkini