Mediasi Sengketa Tanah Warga Desa Bekambit Bersama Kemenham

Kotabaru, Lensa-Banua. Com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui Kantor Wilayah turun langsung ke Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, menyusul viralnya dugaan perampasan dan pembatalan sepihak terhadap sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga eks transmigrasi.
Pertemuan yang digelar di Kantor Desa Bekambit, Kamis (19/2) sejak pukul 09.00 WITA itu berlangsung terbuka.

Hadir dalam forum tersebut Babinsa Pulau Laut Timur, Kepala Desa Bekambit dan Bekambit Asri, tokoh masyarakat, serta puluhan warga terdampak. Tim KemenHAM dipimpin Karyadi dari Kantor Wilayah KemenHAM bersama sejumlah staf untuk melakukan peninjauan lapangan dan menyerap aspirasi masyarakat. Kehadiran mereka disebut sebagai tindak lanjut instruksi pimpinan pusat guna memastikan negara hadir dalam menjamin perlindungan hak asasi warga.

“Kami hadir atas instruksi pimpinan untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat tetap terjaga. Negara tidak boleh abai ketika ada dugaan intimidasi, kriminalisasi, maupun perpecahan sosial akibat sengketa seperti ini,” ujar Karyadi.

Ia menegaskan, pihaknya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi warga dan akan mengawal perkembangan kasus tersebut. “Jika ada tekanan atau tindakan yang mengarah pada pelanggaran HAM, segera laporkan. Kami akan kawal persoalan ini secara serius,” tegasnya.

Dalam forum itu, Supriyadi, perwakilan masyarakat eks transmigrasi Rawa Indah Desa Bekambit, memaparkan bahwa persoalan lahan telah berlangsung sejak 1988. Ia menyebut warga ditempatkan secara resmi sebagai transmigran, membuka lahan, dan membangun kehidupan di wilayah tersebut sebelum muncul polemik pembatalan ratusan SHM.

“Kami ini transmigrasi resmi. Sejak 1988 kami membuka lahan dan membangun kehidupan. Namun belakangan sekitar 700 SHM dibatalkan sepihak. Bahkan ada warga yang mengalami kriminalisasi,” ujarnya.

Menurut warga, dampak persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat. Mereka berharap ada kepastian dan perlindungan hukum agar tidak terjadi konflik horizontal.

Warga juga menyoroti peristiwa pada 2022 silam saat upaya memperjuangkan hak atas 700 SHM tersebut berujung proses hukum. Disebutkan bahwa Ketua Eks Transmigrasi I Ketut Buderana dan warga I Wayan Suada sempat dipenjara.

Tak hanya itu, kuasa hukum mereka, M. Hafidz Halim, S.H., juga dilaporkan mengalami kriminalisasi dalam proses penanganan perkara di Polres Kotabaru pada 2022. Warga menyebut dugaan tindakan tersebut melibatkan Eks Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, S.I.K., M.H., serta KBO Reskrim Kity Tokan, S.H., M.H.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, KemenHAM menyatakan akan memberikan perhatian khusus serta perlindungan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi dalam proses penegakan hukum yang terjadi.

KemenHAM menegaskan akan memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menjamin hak-hak masyarakat tetap terlindungi sesuai prinsip hak asasi manusia.

Pertemuan yang awalnya bersifat mendadak itu berkembang menjadi dialog terbuka antara pemerintah dan warga. Dengan turunnya tim KemenHAM ke lapangan, masyarakat Desa Bekambit berharap persoalan pembatalan 700 SHM dapat ditangani secara transparan, berkeadilan, dan memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Den

By Pimred Febri

Terupdate Dan Terkini