Bu Yonni dan rekan sambangi kantor ATR/BPN di pusat

Jakarta, Lensa-Banua. Com – Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan tambang diduga kembali mencuat di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Seorang warga bernama Yonni mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta untuk menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh perusahaan tambang PT Sebuku Tanjung Coal (STC). Jumat (6/3)

Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 2 menit 15 detik itu, terlihat suasana pertemuan antara pihak warga dengan perwakilan dari Kementerian ATR/BPN.

Video lain berdurasi sekitar 51 detik juga menunjukkan massa aksi membakar fotokopi sertifikat hak milik elektronik yang disebut sebagai milik Yonni.

Pembakaran tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan sengketa lahan yang dinilai tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Peoplenews mencoba mengonfirmasi langsung kepada Yonni melalui pesan singkat WhatsApp terkait kejadian tersebut. Dalam keterangannya, Yonni menyatakan bahwa langkah mendatangi kementerian di tingkat pusat dilakukan karena upaya penyelesaian di daerah dinilai tidak memberikan kejelasan.

“Kedatangan kami ke pusat untuk membuktikan bahwa bobroknya hukum dan pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Menurut Yonni, lahan yang disengketakan merupakan tanah miliknya yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) elektronik. Namun, ia mengaku lahannya justru dimanfaatkan oleh pihak perusahaan tanpa adanya proses ganti rugi yang layak.

Kasus ini juga disebut berkaitan dengan polemik pembatalan ratusan sertifikat tanah di wilayah Kotabaru. Yonni menyebut bahwa PT Sebuku Tanjung Coal (STC) memiliki keterkaitan dengan PT SSC yang sebelumnya mengajukan permohonan pembatalan sertifikat kepada Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan.

Dalam proses tersebut, sebanyak 717 sertifikat tanah disebut dibatalkan secara sepihak oleh BPN Kanwil Kalimantan Selatan melalui permohonan PT SSC. Kedua perusahaan tersebut disebut berada dalam satu entitas grup usaha.

Pihak kuasa hukum Yonni, Hasyim, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur mediasi dengan Kementerian ATR/BPN agar sengketa tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Menurut Hasyim, dalam pertemuan yang terekam dalam video tersebut, rombongan warga sempat diterima oleh seorang perwakilan dari Menteri ATR/BPN, meskipun identitas pejabat yang menerima mereka tidak disebutkan secara jelas dalam rekaman.

“Kami datang untuk meminta kejelasan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat yang merasa lahannya diambil tanpa proses yang semestinya,” kata Hasyim.

Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan tambang di Kotabaru bukanlah persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah warga di wilayah tersebut mengaku mengalami sengketa serupa terkait kepemilikan tanah yang berada di sekitar area konsesi pertambangan.

Kasus yang menimpa Yonni kembali menyoroti pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, khususnya di daerah yang menjadi wilayah eksploitasi sumber daya alam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sebuku Tanjung Coal (STC) maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.

Peoplenews masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan lembaga pemerintah terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Sengketa ini diharapkan dapat segera mendapatkan penyelesaian yang adil melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi di tengah aktivitas industri pertambangan di daerah tersebut.

Admin

By Pimred Febri

Terupdate Dan Terkini