Pemprov Kalsel dan Kejati Teken Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN, Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

Banjarbaru, Lensa-Banua.- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menandatangani Nota Kesepakatan tentang kerja sama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (14/7).
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati hadir secara langsung untuk menandatangani dokumen kerja sama ini, yang berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan.
Nota kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan tugas kedua pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN, baik mitigasi maupun non-mitigasi.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pemulihan aset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengelolaan pojok layanan hukum, serta kerja sama lain yang disepakati.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalsel, H. Muhidin menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan jajaran Kejaksaan Tinggi. Ia berharap nota kesepakatan ini dapat menjadi jaminan keamanan hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan program dan penggunaan anggaran.
“Dengan adanya nota kesepakatan ini, membuat lebih amannya SKPD dalam menjalankan tugasnya. Artinya, di lingkup Pemprov Kalsel ada beberapa SKPD yang melaksanakan anggaran belanja, agar jangan sampai terjadi masalah. Kami mengucapkan terima kasih atas penandatanganan nota kesepakatan ini, karena dengan ini kami lebih nyaman melaksanakan pekerjaan masing-masing SKPD,” ujar Muhidin.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rina Virawati menyampaikan komitmen Kejati untuk mendampingi Pemprov dalam menghadapi persoalan hukum perdata maupun TUN.
Menurutnya, tugas kejaksaan di bidang ini antara lain memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, mediasi, hingga penyelamatan aset dan keuangan daerah dari pihak-pihak yang tidak berhak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang telah mempercayakan Kejaksaan Tinggi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membantu mengelola pemerintahan di Kalsel. Intinya, kami siap mendampingi pemerintah provinsi untuk mencegah potensi sengketa hukum dan memperkuat kapasitas hukum pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan,” jelas Rina.
Ia berharap sinergi yang terjalin melalui nota kesepakatan ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami berharap sinergi melalui nota kesepakatan ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Penandatanganan ini dihadiri pula oleh jajaran pejabat utama Pemprov Kalsel dan pejabat Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Admin