Perwakilan Kelompok Tani

 

Jakarta, Lensa-Banua. Com – Perwakilan Kelompok Tani (Poktan) UBM, yang dipimpin oleh Koordinator Poktan UBM M. Rafik, resmi menyampaikan laporan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan maladministrasi serta pemalsuan dokumen dalam proses pembebasan lahan oleh PT Berau Coal. Kamis (20/11)

 

Dengan penuh harap, Rafik memasuki lobi Kantor Kementerian ESDM untuk menyerahkan laporan tersebut secara langsung. Ia meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memproses laporan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami berharap Kementerian ESDM dapat bertindak profesional dan berpihak kepada masyarakat dengan menindaklanjuti laporan ini sampai tuntas. Jika dugaan tindakan zalim seperti yang dilakukan PT Berau Coal dibiarkan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga negara,” tegas Rafik.

 

Menurutnya, salah satu dugaan pelanggaran yang paling serius adalah dugaan pemalsuan dokumen berupa surat garapan dengan tanda tangan kepala kampung dan sejumlah warga, yang disebut telah terungkap dalam fakta persidangan.

 

Rafik menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan terdapat lebih banyak tindakan pemalsuan lain yang berdampak pada kerugian negara.

 

“Dengan bukti terang seperti yang sudah kami serahkan, seharusnya tidak sulit bagi Kementerian ESDM untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin IUPK PT Berau Coal. Kecuali jika kementerian takut menegakkan undang-undang,” ujarnya.

 

Rafik menekankan bahwa langkah pelaporan ke Kementerian ESDM merupakan upaya damai terakhir masyarakat. Jika hukum negara tidak ditegakkan, ia menyatakan bahwa masyarakat adat akan menempuh jalur hukum adat.

 

“Kami sangat menghormati undang-undang negeri ini. Tapi bila kezaliman dibiarkan, kami akan menegakkan keadilan dengan cara kami sendiri. Kebun kami dihancurkan, lahan kami dirampas tanpa ganti rugi. Kami sudah muak diperlakukan seperti dijajah,” pungkas Rafik dengan mata berkaca-kaca.

 

Di tempat terpisah, Prof. Drs. H. Hanafi Arief, S.H., M.H., Ph.D., selaku ahli hukum memberikan keterangan mengenai adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pembebasan lahan yang muncul dalam fakta persidangan pada 14 Oktober 2024.

 

Menurut Prof. Hanafi, dalam proses pembebasan lahan ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala kampung serta dugaan keterlibatan dalam pemalsuan dokumen, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

 

“Dengan adanya bukti kuat tersebut, PT Berau Coal dan pihak terkait dapat dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Mabes Polri di Jakarta,” tegasnya.

 

Dalam legal opinion yang disampaikan, Prof. Hanafi menyatakan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana:

 

“Berdasarkan dua hal di atas, pihak yang terkait telah memenuhi unsur untuk dilaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pendapat hukum ini dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.”

 

 

Rilis

 

 

Admin

By Pimred Febri

Terupdate Dan Terkini