Hafidz Halim Dan Rekan Saat Mendampingi Keluarga Korban

 

Banjarmasin, Lensa-Banua. Com – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kota Banjarmasin yang kini diketahui telah hamil lima bulan menjadi sorotan publik. Proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut dinilai berjalan lamban, bahkan hingga kini terlapor disebut belum dilakukan penahanan meski laporan telah berjalan sekitar lima bulan. Sabtu (7/3).

Sorotan terhadap lambannya proses hukum tersebut disampaikan oleh M. Hafidz Halim, S.H., yang menilai negara harus memberikan perlindungan menyeluruh terhadap korban anak, tidak hanya sebatas pada proses hukum semata.

“Dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak, tanggung jawab negara tidak berhenti pada penyidikan dan penuntutan. Korban yang kini dalam kondisi hamil membutuhkan dukungan menyeluruh, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga perlindungan sosial agar tidak mengalami trauma tambahan,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan, Resor Kota Banjarmasin, laporan tersebut tercatat dengan:
Nomor: STTLP/344/XI/2025/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/POLDA KALIMANTAN SELATAN.
Laporan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/344/XI/2025/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/POLDA KALIMANTAN SELATAN, yang dibuat pada 03 November 2025 pukul 12.07 WITA di kantor kepolisian.

Pelapor dalam perkara ini tercatat atas nama:
Nama: Marlinda Wati
Nomor Identitas: 6371054901910009
Kewarganegaraan: Indonesia
Jenis Kelamin: Perempuan
Tempat/Tanggal Lahir: Banjarmasin, 9 Januari 1991
Umur: 34 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Agama: Islam
Alamat: Jalan Alalak Utara Komp. Herlina Perkasa Permai RT 006/RW 001, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin
Nomor HP: 082250333159
Kronologi Dugaan Kejahatan
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pelapor melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di:
Jalan Sungai Andai, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, dengan titik koordinat sekitar -3.2971692838295703, 114.6113164159728, wilayah Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan.

Menurut uraian kejadian dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 September 2025 dan kini berstatus terlapor dalam proses lidik.
Dalam keterangan korban yang tercantum pada laporan, disebutkan bahwa awalnya seorang teman dari terlapor meminta korban untuk menjemput terlapor untuk berjalan-jalan. Setelah korban menjemput dan keduanya berjalan bersama, terlapor kemudian membawa korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di lokasi tersebut, terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Ajakan itu ditolak oleh korban, namun menurut keterangan yang tertuang dalam laporan, terlapor tetap memaksa hingga akhirnya terjadi persetubuhan sebanyak satu kali.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Banjarmasin untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Surat tanda penerimaan laporan tersebut dibuat di Banjarmasin pada 3 November 2025, dan ditandatangani oleh pelapor Marlinda Wati.
Dokumen tersebut juga diketahui dan disahkan oleh petugas kepolisian:
a.n. KA SPKT Resor Kota Banjarmasin
PAMAPTA III
IPDA IRWAN IRSYAD S., S.Tr.I.K
NRP 03111752
Dokumen tersebut turut dilengkapi cap stempel resmi Polri Daerah Kalimantan Selatan Resor Kota Banjarmasin.

Pada bagian akhir dokumen juga tercantum keterangan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui situs resmi Bareskrim Polri di alamat:
https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/⁠�

M. Hafidz Halim selaku pengacara hukum korban, menilai bahwa proses penyidikan yang telah berjalan sekitar lima bulan namun belum menghasilkan penahanan terhadap terlapor menimbulkan kekhawatiran publik.

“Proses penyidikan yang mandek tanpa penahanan jelas terkesan lamban dan dapat memberikan kesan bahwa negara belum optimal dalam melindungi anak-anak kita. Pelaku harus segera ditangkap dan proses hukum harus berjalan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam peraturan perundang-undangan, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan perkara yang harus mendapat penanganan cepat dan prioritas.

“Keterlambatan penanganan tidak hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga dapat mengurangi peluang mendapatkan bukti yang kuat serta menjaga keamanan masyarakat dari potensi ancaman pelaku,” jelasnya.

Hafidz Halim juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus menyuarakan gerakan “No Viral No Justice”, yang menurutnya menjadi salah satu bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.

“Suara publik dapat menjadi pendorong agar institusi terkait bekerja lebih cepat dan tepat dalam menangani kasus ini serta mencegah kelambanan pada kasus serupa di masa mendatang,” ujarnya.

Ia berharap negara benar-benar hadir memberikan perlindungan komprehensif bagi korban anak, baik dari sisi hukum, kesehatan, psikologis, maupun perlindungan sosial.

 

Admin

By Pimred Febri

Terupdate Dan Terkini