Gelar Perkara Polda Kaltim Jadi Penantian Poktan UBM Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

BALIKPAPAN, Lensa-Banua. Com – Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) menantikan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan PT Berau Coal.

Laporan tersebut dilayangkan setelah muncul sejumlah fakta dalam persidangan perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb. Dalam persidangan itu, dokumen yang kini dipersoalkan diketahui pernah digunakan sebagai alat bukti oleh PT Berau Coal dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembebasan lahan masyarakat. Rabu (4/11)

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Poktan UBM menilai terdapat indikasi dugaan ketidakabsahan dokumen yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum. Karena itu, kelompok tani tersebut menempuh jalur pelaporan kepada aparat penegak hukum guna memastikan keaslian, legalitas, serta pertanggungjawaban atas penggunaan dokumen yang dipermasalahkan.

Perwakilan Poktan UBM sekaligus pelapor, M. Rafik, menyatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Kaltim. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami berharap penyidik Polda Kaltim dapat segera menuntaskan proses gelar perkara ini secara transparan dan objektif. Persoalan dokumen yang kami laporkan bukan perkara sepele, karena berkaitan langsung dengan hak-hak kelompok tani dan masyarakat yang merasa dirugikan,” ujar Rafik.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum laporan ditindaklanjuti, pihaknya telah meminta pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dari dua ahli hukum pidana. Kedua pendapat hukum tersebut, menurut Rafik, telah diserahkan kepada penyidik Polda Kaltim sebagai bahan referensi dalam proses penanganan perkara.

“Melalui Legal Opinion yang kami peroleh, kedua ahli pidana tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa perbuatan sebagaimana kami laporkan dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Terlebih, dokumen yang dipersoalkan tersebut diduga digunakan oleh PT Berau Coal sebagai bukti pembebasan lahan masyarakat,” jelasnya.

Rafik menegaskan, penyerahan pendapat hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya membantu penyidik memperoleh perspektif hukum tambahan dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Poktan UBM, Noor Jannah, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen tersebut harus diusut secara serius. Menurutnya, apabila unsur-unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan, pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berpandangan bahwa dugaan pemalsuan dokumen ini harus ditangani secara serius. Apabila dalam proses hukum terbukti terdapat tindak pidana, maka siapa pun pihak yang bertanggung jawab, termasuk apabila melibatkan korporasi, harus tunduk pada ketentuan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Noor Jannah.

Ia juga merujuk sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 391 ayat (2), Pasal 392, Pasal 394, Pasal 45, serta Pasal 48 KUHP, yang menurutnya relevan untuk dikaji dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Noor Jannah menjelaskan bahwa ketentuan hukum pidana korporasi memungkinkan adanya pertanggungjawaban terhadap badan usaha apabila unsur tindak pidana dan keterlibatan korporasi terbukti.

“Konsekuensi hukum bagi korporasi tidak hanya terbatas pada pidana pokok. Dalam ketentuan yang berlaku, terdapat pula kemungkinan penerapan pidana tambahan, seperti pencabutan izin, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga penutupan tempat usaha atau korporasi sesuai tingkat pelanggaran dan putusan pengadilan,” paparnya.

Bagi Poktan UBM, proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kaltim diharapkan menjadi momentum untuk membuka secara terang persoalan keabsahan dokumen yang disengketakan.

Mereka menilai kepastian hukum atas dokumen pertanahan merupakan hal mendasar, terutama ketika dokumen tersebut digunakan dalam proses hukum maupun berkaitan dengan pembebasan lahan masyarakat.

Poktan UBM berharap penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada pembuktian dugaan tindak pidana, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pembebasan lahan.

“Harapan kami sederhana, hukum harus berdiri di atas kebenaran dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan akibat penggunaan dokumen yang tidak sah. Kami hanya ingin hak-hak masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tutup Rafik.

Hingga berita ini disusun, Poktan UBM bersama tim advokasi dan kuasa hukumnya menyatakan masih menunggu perkembangan hasil gelar perkara di Polda Kaltim. Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan maupun bukti tambahan apabila diperlukan oleh penyidik.

Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi dan penjelasan dari pihak PT Berau Coal terkait dugaan yang dilaporkan Poktan UBM masih diperlukan. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Ebi

By Pimred Febri

Terupdate Dan Terkini